Jelaskan Manfaat Perdagangan Antar Pulau!

Halo semuanya, bahasan yang satu ini membantu menjawab pertanyaan “Jelaskan manfaat perdagangan antar pulau!” Ayo baca bahasan ini sampai tuntas agar pengetahuanmu bertambah banyak.


Seperti yang kita ketahui, Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri dari belasan ribu pulau, baik yang berpenghuni maupun tidak berpenghuni. Hubungan penduduk antar pulau di negara kita sudah berlangsung sejak lama, salah satunya untuk melakukan perdagangan.

Apa Itu Perdagangan Antar Pulau?


Pemerintah dalam Permendag No. 29/2017 menjelaskan kalau perdagangan antar pulau adalah kegiatan perdagangan dan / atau pendistribusian barang dari satu pulau ke pulau lain dalam satu provinsi atau antar provinsi, yang dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan antar pulau dengan cara menyeberangkan barang dimaksud menggunakan angkutan laut atau sungai.

Setiap negara kepulauan seperti Indonesia pastinya tidak bisa lepas dari perdagangan antar pulau di wilayahnya. Seperti disebutkan di atas, perdagangan antar pulau mengandalkan transportasi air untuk mendistribusikan setiap produk perdagangan.

Namun, transportasi udara juga memiliki peranan yang penting dalam perdagangan antar pulau di Indonesia saat ini. Tumbuhnya perdagangan elektronik (e-commerce) di Indonesia membuat pengiriman barang melalui jalur udara lebih cepat dan efisien.

Maka dari itu, keberadaan pelabuhan laut dan bandar udara yang memadai sangat penting bagi sebuah pulau. Tanpa keduanya perdagangan antar pulau akan sulit direalisasikan. Selain itu, setiap pulau juga harus memiliki sarana transportasi yang baik agar setiap sudutnya merasakan manfaat perdagangan antar pulau ini.

Manfaat Perdagangan Antar Pulau


Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan dari perdagangan antar pulau. Berikut adalah beberapa di antaranya:

  • Dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu pulau.
  • Dapat meningkatkan pembangunan suatu pulau.
  • Dapat memenuhi kebutuhan penduduk yang tidak terdapat di pulau mereka.
  • Dapat menciptakan lapangan kerja baru.
  • Dapat memperluas jangkauan pemasaran produk unggulan suatu daerah.

Barang Perdagangan Antar Pulau


Bukanlah hal yang mudah melakukan perdagangan antar pulau di negara seluas Indonesia. Kendala-kendala yang dihadapi pastinya sangat beragam, sehingga berdampak terhadap terjadinya kelangkaan stok barang, fluktuasi (ketidak tetapan) dan disparitas (perbedaan) harga barang yang tinggi antar wilayah dan antar pulau.

Agar perdagangan antar pulau di Indonesia semakin berkembang dan meningkat pesat, pemerintah melalui menteri perdagangan menerbitkan Permendag No. 29/2017. Peraturan ini secara garis besar bertujuan untuk integrasi pasar di dalam negeri.

Berikut adalah beberapa tujuan penting dibuatnya Permendag No. 29/2017.

  • Menjaga keseimbangan antar daerah yang surplus dan daerah yang minus,
  • Memperkecil kesenjangan harga antar daerah,
  • Mengamankan distribusi barang yang dibatasi perdagangannya,
  • Mengembangkan pemasaran produk unggulan setiap daerah,
  • Menyediakan sarana dan prasarana perdagangan antar pulau,
  • Mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan di dalam negeri,
  • Mencegah penyelundupan barang ke luar negeri,
  • Meniadakan hambatan perdagangan antar pulau.

Poin-poin di atas sudah cukup menjelaskan manfaat perdagangan antar pulau. Manfaat perdagangan antar pulau yang paling jelas yaitu meratanya ketersediaan produk/komoditas dengan harga yang stabil, terjangkau dan aman bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Sebagai informasi, barang perdagangan antar pulau yang diatur dalam peraturan menteri di atas meliputi barang kebutuhan pokok, barang penting, dan barang-barang lainnya.

Maksud dari barang kebutuhan pokok seperti yang dijelaskan pemerintah adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya ada barang penting yang terdiri barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.

Perlu diketahui bahwa seseorang tidak bisa begitu saja melakukan perdagangan antar pulau. Ada dua syarat yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha terkait perdagangan antar pulau.

Pertama, mereka harus memiliki dokumen Manifest Domestic Antarpulau (dokumen yang berisi data dan informasi terkait barang yang diantarpulaukan) untuk nantinya disampaikan kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan atau Syahbandar dan pejabat-pejabat terkait lainnya.

Selain itu, mereka juga harus mendistribusikan barang yang diantarpulaukan dari daerah yang surplus ke daerah yang minus dalam hal terjadi kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional.

Jadi, sekali lagi kita tidak bisa melakukan perdagangan antar pulau sesuai keinginan. Namun kita wajib mengikuti peraturan-peraturan yang dibuat pemerintah agar kegiatan perekonomian nasional bisa tetap berjalan lancar.

Referensi


  1. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 29 /M-DAG/PER/5/2017 tentang Perdagangan Antarpulau