Tujuan Pembuatan Ruang Terbuka Hijau Pada Tata Ruang Kota Adalah?

Halo semuanya, bahasan kali ini membantu menjawab pertanyaan “Tujuan pembuatan ruang terbuka hijau pada tata ruang kota adalah?” Ayo baca  bahasan ini sampai tuntas agar pengetahuanmu bertambah luas.


Kota adalah tempat yang sibuk, padat, dan identik dengan polusi yang disebabkan oleh asap kendaraan bermotor. Maka dari itu, pemerintah kota biasanya membangun sejumlah ruang terbuka hijau yang dapat membantu memperbaiki kualitas udara.

Apa Itu Ruang Terbuka Hijau?


Pertama kita harus mengetahui dulu pengertian ruang terbuka. Menurut Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat, ruang terbuka adalah setiap lahan terbuka yang belum dikembangkan (tidak memiliki bangunan atau bangunan lain yang dibangun) dan dapat diakses oleh publik. Ruang terbuka bisa meliputi:

  • Ruang hijau (lahan yang sebagian atau seluruhnya tertutup rerumputan, pepohonan, semak belukar, atau vegetasi lainnya). Contoh ruang hijau adalah taman dan kebun komunitas.
  • Halaman sekolah
  • Taman bermain
  • Area tempat duduk umum
  • Plaza umum
  • Kavling kosong

Jadi, ruang terbuka hijau berarti lahan yang sebagian atau seluruhnya tertutup rerumputan, pepohonan, semak belukar, atau vegetasi lainnya yang bisa diakses oleh publik. Adanya ruang terbuka hijau dapat memastikan bahwa:

  • penduduk perkotaan memiliki kesempatan yang memadai untuk melihat alam;
  • keanekaragaman hayati perkotaan dipelihara dan dilindungi;
  • bahaya lingkungan seperti polusi udara atau kebisingan berkurang;
  • dampak kejadian cuaca ekstrim (gelombang panas, curah hujan ekstrim atau banjir) dapat dikurangi;
  • kualitas hidup perkotaan meningkat;
  • kesehatan dan kesejahteraan warga meningkat.

Ruang terbuka hijau dapat berfungsi sebagai tempat yang mempromosikan kesehatan bagi semua anggota komunitas perkotaan. Oleh karena itu, perlu dipastikan bahwa tempat ini mudah diakses oleh semua kelompok penduduk dan didistribusikan secara merata di dalam kota.

Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan


Di negara kita, penataan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan atau RTHKP telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007. Dalam Bab II Peraturan Menteri Dalam Negeri disebutkan tujuan, fungsi, dan manfaat daripada RTHKP. Berikut adalah rinciannya.

Tujuan Penataan RTHKP

  • menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan;
  • mewujudkan keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan di perkotaan; dan
  • meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih dan nyaman.

Fungsi RTHKP

  • pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan;
  • pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara;
  • tempat perlindungan plasma nuftah dan keanekaragaman hayati;
  • pengendali tata air; dan
  • sarana estetika kota.

Manfaat RTHKP

  • sarana untuk mencerminkan identitas daerah;
  • sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan;
  • sarana rekreasi aktif dan pasif serta interkasi sosial;
  • meningkatkan nilai ekonomi lahan perkotaan;
  • menumbuhkan rasa bangga dan meningkatkan prestise daerah;
  • sarana aktivitas sosial bagi anak-anak, remaja, dewasa dan manula;
  • sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat;
  • memperbaiki iklim mikro; dan
  • meningkatkan cadangan oksigen di perkotaan.

Kesimpulan


Dari bahasan singkat di atas, bisa disimpulkan bahwa tujuan pembuatan ruang terbuka hijau pada tata ruang kota adalah untuk menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan; mewujudkan keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan di perkotaan; dan meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih dan nyaman.

Referensi


  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007
  2. “Urban green spaces: a brief for action” (dalam bahasa Inggris). World Health Organization Regional Office for Europe. Diakses 23 Februari 2021. File PDF.
  3. What is Open Space/Green Space?” (dalam bahasa Inggris). United States Environmental Protection Agency. Diakses 23 Februari 2021.